Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 Agustus 2015

Pengurusan Dokumen Nikah

Apalah arti sebuah pesta pernikahan yang sederhana atau mewah sekalipun, tanpa ke absahan pernikahan itu sendiri? 
Kali ini saya akan bercerita tentang the-SUPER-important-thing dalam sebuah rangkaian proses pernikahan. Jauh lebih penting dari pada vendor rias atau catering sekalipun. Yaitu pengurusan dokumen nikah di KUA. Hehehehe..
Saya berdomisili di kab. Sidoarjo, jadi yang saya ceritakan adalah pengalaman pribadi di tempat saya. Mungkin di KUA lain ada beberapa persyaratan yang sedikit berbeda.

Yang pertama saya lakukan, pergi ke kantor kelurahan daerah saya, menemui pak mudin yang bertugas mengurusi pendaftaran pernikahan. Setelah bertemu beliau, saya diberi catatan berisi dokumen-dokumen yang harus saya penuhi untuk pendaftaran pernikahan.
Berikut rinciannya:

1. Surat Pengantar dari RT dan RW
2. Fotocopy KTP CPW dan CPP = 1 lembar
3. Fotocopy KK CPW dan CPP  = 1 lembar
4. Fotocopy Akte Lahir CPW dan CPP = 1 lembar
5. Fotocopy Ijazah Terakhir CPW dan CPP = 1 lembar
6. Fotocopy Buku Nikah orang tua CPW = 1 copy
7. Foto Warna CPW dan CPP ukuran 3x4 5 lembar, 4x6 1 lembar
8. Surat Numpang/Pindah Nikah dari KUA asal domisili calon suami ( karena calon saya domisili di Jakarta Timur) 
9. N1, N2, N4 calon suami dari KUA Asal.
10. Surat Ijin Menikah dari satuan tempat calon suami dinas.

Saya dan calon suami butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melengkapi persyaratan no. 1-9 diatas. Molor banget dikarenakan pekerjaan mas yang menumpuk jadi tidak sempat mengurus Surat numpang nikah di KUA tempatnya tinggal.
Setelah persyaratan no 1-9 sudah lengkap, saya kembali menemui pak Mudin. Dokumen di cek, lalu beliau bilang akan segera didaftarkan, dan saya membayar uang Rp 600.000 + plus plus untuk pendaftarannya. Tarif resminya yang akan di bayar ke negara Rp 600.000 dan saya dikenakan biaya lain-lain (katanya untuk biaya transportasi dan biaya riwa-riwinya) 
Yasudah lah saya pikir untuk kelancaran acara saya, karena akad nikah saya hari sabtu (bukan hari kerja), dan toh nanti yang menguruskan N1, N2 dan N4 saya adalah pak mudin.

Oh iya, have i told you that my boyfriend is an Indonesian army? Jika belum, saya katakan sekarang. Hehehehe dan karena saya akan menikah dengan seorang anggota TNI AD maka saya juga wajib mengurus persyaratan untuk menjadi istri TNI. Saya akui untuk urusan yang satu ini memang luar biasa ribet, menguras tenaga dan waktu. Panas-panas mondar mandir kesana kemari, bolak balik ke kantor kelurahan dan kecamatan. tapi tidak apa-apa. saya sama sekali tidak keberatan dan tidak mengeluh, saya anggap ini salah satu perjuangan saya untuk menikah dengan laki-laki yang saya cintai dan mencintai saya... hahahhaa lebay dikit gapapa yaaaa ^.^

Nah untuk persyaratan Nomor 10 diatas, yaitu Surat Ijin Menikah (dari satuan calon suami), ini yang butuh perjuangan EKSTRAAAA. Kalau yang pernah atau mau nikah dengan anggota TNI, saya yakin pasti tau maksud saya. hihihi karena hanya untuk mendapatkan SIM-Surat Ijin Menikah saja banyak tahapan yang harus dilalui.Dan tanpa surat ini, pihak KUA tidak akan berani menikahkan saya dengan calon suami.

Baiklah untuk membantu rekan-rekan yang akan pengajuan nikah dengan TNI AD, saya akan sedikit memberikan informasi, berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan untuk litsus mulai dari koramil sd korem :

1. Surat pengantar dari satuan suami untuk litsus tingkat Koramil, Kodim, dan Korem. (Beberapa satuan mensyaratkan litsus sampai Kodam)
2. Fotocopy legalisir SKCK dari Polres, calon istri dan kedua ortu calon istri = 4 lembar
3. Fotocopy dan asli SKBD (Surat Keterangan Bersih Diri) dari kelurahan, calon istri dan kedua ortu calon istri = copy 4 lembar
4. Fotocopy Surat pernyataan belum pernah menikah. Materai 6000, dan ditandatangani pak Lurah = 4 lembar
5. Fotocopy ijazah terakhir = 4 lembar
6. Fotocopy Akte Kelahiran = 4 lembar
7. Fotocopy Kartu Keluarga = 4 lembar
8. Fotocopy KTP calon istri dan kedua ortu calon istri = 4 lembar (1 lembarnya tampak depan dan belakang. Bukan dibolak balik)
9. Fotocopy KTA calon suami = 4 lembar  (1 lembarnya tampak depan dan belakang. Bukan dibolak balik)
10. Foto warna calon istri, ortu calon istri, calon suami 4x6 = masing-masing 5 lembar

Bagi rekan-rekan yang memiliki aktivitas padat, nggak sempet untuk mengurus di kodim dan korem, saran saya bisa minta tolong ke bintara di koramil bagian pengurusan nikah. Kalau tidak salah tarif resminya sekitar 150ribu. Kalau uang bensin dan uang capeknya untuk yang ngurus, terserah saja seikhlasnya. :) 
Oh ya, perhatikan ya NAMA di KTP CALON ISTRI harus SAMA dengan NAMA di AKTE KELAHIRAN dan IJAZAH. Jangan sepelekan walau hanya beda 1 huruf. Saya pun mengalami hal yang sama nama di KTP saya Ardilla, sedangkan nama menurut akte saya Ardila. Sepele kan sebenarnya? hanya beda di "L" nya saja. Dan akhirnya saya buat ktp dan KK baru lagi sesuai dengan namanya yang di akte lahir saya. Karena hal ini pasti akan dipermasalahkan di bagian intel Mako.


2 komentar:

  1. thank you ya mba, infonya sangat bermanfaat sekali...

    BalasHapus
  2. Terima kasih info nya mba ... masih ada salah nama di ijazah nih .. gimana ya mba ?

    BalasHapus

 

Blogger news

Blogroll

About Me

Ardila Novitasari. 23 years old. Indonesian. and I do Looove Travelling